PETUNJUK PELAKSANAAN YMC-IV-2019
BAB I
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim
Young Moslem Camp merupakan
Perkampungan Remaja Muslim yang memadukan kegiatan pembinaan kerohanian dan
pagelaran lomba kreatifitas siswa-siswi berprestasi dalam bidang keagamaan yang
diselenggarakan oleh MGMP PAI SMP Kabupaten Tulungagung.
Acara ini paling tidak mempunyai fungsi utama, yakni :
1.
Sebagai media untuk memperkokoh silaturrahim dan ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus MGMP PAI, para guru
dan siswa-siswi (remaja muslim) tingkat SMP se-kabupaten Tulungagung.
2.
Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat
kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya
meningkatkan fungsi MGMP PAI Kabupaten Tulungagung.
3.
Sebagai media evaluasi kualitas siswa-siswi di Kabupaten Tulungagung yang selanjutnya akan
menjadi motivasi dan umpan balik bagi perbaikan kurikulum khususnya pengelolaan pendidikan agama islam
di sekolah.
Untuk memperlancar
pelaksanaan dan teknis kegiatan dipandang perlu adanya rumusan dalam PETUNJUK
TEKNIS (JUKNIS). Selanjutnya JUKNIS ini akan menjadi rujukan panitia dan
peserta dalam menyelenggarakan dan mengikuti masing-masing kegiatan yang telah
ditetapakan.
BAB II
KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1
Peserta Lomba
1.
Peserta lomba adalah siswa-siswi SMP di
wilayah Kabupaten Tulungagung kelas 7, 8 ataupun 9 yang telah terdaftar
sebagai peserta YMCIV Tahun 2019 dan siap mengikuti seluruh rangkaian YMC dari
awal (pembukaan) sampai akhir (penutupan)
2.
Khusus untuk jenis lomba pidato dan CCA
peserta lomba adalah dari kelas 7 atau 8
3.
Identitas peserta di lengkapi dengan surat keterangan
dari kepala SMP asal siswa belajar.
4.
Jumlah masing-masing peserta lomba dibatasi.
5.
Pendaftaran peserta:
a)
Peserta lomba di daftar secara kolektif oleh
sekolah.
b)
Untuk semua cabang lomba (perorangan maupun
group) masing-masing sekolah hanya boleh mengirimkan 1 (satu) orang peserta/1
group saja (lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta).
c)
Tiap peserta boleh mengikuti maksimal 2 cabang
perlombaan ;
Pasal 2
SANKSI – SANKSI
1.
Bagi peserta lomba yang tidak memenuhi
ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh panitia maka akan ditolak menjadi
peserta.
2.
Apabila peserta yang disebutkan pada pasal 2
ayat 1 telah terlanjur mengikuti lomba, maka peserta tersebut dinyatakan gugur
dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
3.
Apabila telah terlanjur menjadi juara, maka
kejuaraannya akan dicabut (didiskualifikasi), kemudian peserta yang mendapat
rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.
4.
Diskualifikasi kejuaraan bisa diberikan kepada
peserta yang dengan sebab tertentu (tanpa alasan yang dibenarkan) meninggalkan
kegiatan YMC sebelum upacara penutupan dilaksanakan.
Pasal 3
DEWAN HAKIM
1.
Anggota Dewan Hakim di semua jenis lomba dan
tingkatan (baik perorangan maupun group) adalah orang yang berkompeten di bidangnya
masing-masing.
2.
Kegiatan Dewan Hakim untuk masing-masing bidang lomba di koordinir oleh seorang koordinator.
BAB III
TATA TERTIB PESERTA DAN PROTES
Pasal 4
TATA TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta lomba adalah siswa-siswi SMP Negeri dan Swasta yang telah memenuhi
syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia YOUNG MOSLEM CAMP
(YMC) IV Tahun 2019 serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :
1.
Persiapan (sebelum) tampil :
a)
Peserta lomba sudah berada di arena lomba 15
menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh guru/petugas yang sudah diberi
mandat.
b)
Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan.
c)
Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan
setelah tiga kali pertama, maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan
apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga, maka peserta
yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d)
Pakaian busana muslim atau pakaian yang secara
khusus dibuat untuk acara YOUNG MOSLEM CAMP (YMC) IV Tahun 2019.
2.
Ketika Tampil
a. Peserta tidak perlu mengucapkan salam baik
di awal maupun di akhir penampilan untuk semua cabang lomba kecuali lomba pidato.
b. Khusus untuk cabang lomba tilawah bacaan dimulai
dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq (tanpa mengucap salam di awal dan
di akhir ).
Pasal 5
PROTES
1.
Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal
yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2.
Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh
Ketua official kontingen yang bersangkutan, disertai dengan bukti otentik dan saksi. Formulir protes
disediakan Panitia.
3.
Apabila protes dilakukan dengan memenuhi
ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan atas protes
tersebut. isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan Hakim.
Jawaban atas protes tersebut.
4.
Disampaikan secara tertulis pula yang
ditandatangani oleh koordinator Lomba dan ketua/ sekretaris Panita.
5.
Pihak yang memprotes harus dapat menerima
apapun yang menjadi ketetapan sidang.
BAB IV
JENIS LOMBA, PESERTA DAN SISTEM PENILAIAN
Pasal 6
JENIS LOMBA DAN KETENTUAN PESERTA
Pasal 7
PESERTA MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN
1.
LOMBA CERDAS CERMAT AGAMA
a. Peserta:
Terdiridari
1 Group terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran
b. Materi
CC dibuat oleh Panitia Khusus :
meliputi :
a) Al Qur'an.
b) Ilmu Tajwid.
c) Materi Hafalan Bacaan Sholat, Do’a Harian &
adabnya, Surat Pendek dan ayat pilihan.
d) Pengetahuan Keislaman/ Dinul Islam
e) Materi kelas 7,8 dan 9
c. Sistem Perlombaan
a. Cerdas Cermat dilakukan dalam tiga tahapan,
yakni Tahap Penyisihan, semifinal dan
Final.
b. Tahap Penyisihan, seluruh peserta mendapatkan 50 pertanyaan dengan
durasi waktu mengerjakan soal selama 60 menit untuk diambil 9 group nilai
tertinggi (jika terjadi nilai yang sama maka akan dilombakan ulang) menuju
tahap semifinal. Semifinal dan final ada 2 babak. Babak pertama setiap regu mendapatkan 10 pertanyaan.Babak kedua, adalah babak Rebutan
dengan 10 pertanyaan untuk seluruh regu.
d. Sistem Penilaian
Dewan Hakim hanya menilai sisi benar tidaknya
jawaban peserta CCA terhadap pertanyaan
yang diberikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Babak Pertama Semifinal
dan Final :
1) Pada babak pertama, 10 soal pertama diberikan
kepada masing-masing regu dimulai dengan regu A. Kemudian 10 soal kedua
diberikan kepada regu B dan seterusnya.
2) Apabila jawabannya benar, regu yang bersangkutan
mendapat nilai 100. Apabila jawabannya kurang sempurna diberi nilai sesuai
dengan kadar kebenarannya. Jawaban yang
kurangsempurnatidakdilemparkankepadaregu lain..
3) Apabila soal yang diberikan kepada regu yang bersangkutan tidak
dijawab dengan benar, maka akan dilemparkan/ diberikan kepada regu yang
membunyikan bel lebih dahulu.
4) Bagi yang memperoleh lemparan soal dan menjawab
dengan benar diberi nilai 50, dan jika jawaban salah nilai dikurangi 25, dan
jika jawaban kurang sempurna penilaian diserahkan kepada Dewan Hakim.
5) Setiap regu yang mendapat lemparan soal, hanya
boleh menjawab setelah mendapat izin dari Dewan Hakim. Regu yang menjawab soal
lemparan tanpa ditunjuk oleh Dewan Hakim, maka nilainya dikurangi 25.
Babak Kedua (Rebutan
) :
1. Dalam babak rebutan, diberikan 10 soal untuk
diperebutkan oleh seluruh regu.
2. Peserta boleh membunyikan bel sebelum soal selesai
dibacakan.
3. Regu yang pertama kali membunyikan bel, maka regu
tersebut wajib menjawab, apabila tidak menjawab ,maka dianggap telah menjawab dengan
jawaban yang salah, dan nilainya dikurangi 100.
4. Apabila jawabannya benar diberi nilai 100,
apabila jawabannya kurang sempurna atau salah atau sama sekali tidak menjawab,
maka nilainya dikurangi 100.
5. Soal pada Babak rebutan tidak dilemparkan kepada
regu yang lain.
Ketentuan lain
penilaian :
1. Soal dianggap batal, jika terdapat jawaban atau
isyarat dari pihak luar regu yang berlomba.
2. Dewan Hakim secara langsung memberi nilai
terhadap jawaban peserta setelah mengadakan pertimbangan seperlunya.
3. Jika dalam satu penampilan dua dari tiga regu
memperoleh nilai yang sama, maka penentuan urutannya akan diberikan tambahan
soal untuk dijawab oleh kedua regu secara rebutan, Jawaban yang benar diberi
nilai 100, dan jawaban yang salah dikurangi 100.
4. Jika semua regu yang tampil memperoleh nilai
yang sama, maka akan diberikan soal rebutan tambahan sampai terjadi perbedaan
nilai.
5. Dewan Hakim dalam memberikan penilaian
memperhatikan ketepatan/ kebenaran jawaban, kefasihan bacaan dan lainnya.
Soal-soal Lomba Cerdas Cermat
1) Soal-soal disusun dan disiapkan oleh Tim
Khusus yang dibentuk oleh Panitia.
2) Soal-soal harus dijaga kerahasiaannya.
3) Tehnis pengaturan pembuatan soal tersebut diatur
dalam aturan tersendiri.
2.
LOMBA DRAMA ISLAMI
a. Peserta Siswa SMP terdiri dari maksimal 10 orang Putra/ Putri/ Campuran
b. Tema & inti : Cerita pembentukan
Aqidah-Akhlaq yang mengacu pada ayat Al-Qur’an dan atau Al-Hadits (sebagai
rujukan utama). Kemasan ceritanya dapat diambil dari kisah-kisah dalam Al-Qur’an,
Al-Hadits, Sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw sampai dengan masa Tabi’in
(para Imam).
c. Tiap peserta harus menyiapkan dan menyerahkan
narasinya kepada Dewan Hakim (diketik rapi sebanyak 3 kali) dan menyebutkan
identitas pengarangnya. Durasi waktu maksimal 15 menit (sudah termasuk persiapan).
d. Live (suara langsung/tanpa dubbing) kecuali
musik pengiring.
e. Kriteria penilaian :
1)
Akting.
2)
Isi pesan yang
disampaikan.
3)
Alur cerita.
3.
LOMBA PIDATO BAHASA INDONESIA
a. Peserta adalah siswa SMP perorangan 1 (satu)
orang putra/ putri.
b. Materi/ Tema Pidato :
1)
Manusia makhluk paling mulia
2)
Meneladani akhlak Rasulullah SAW.
3)
Ciri-ciri orang bertaqwa
4)
Mensyukuri nikmat Allah
5)
Berbakti kepada orang tua
6)
Kewajiban menuntut ilmu
7)
Tolong menolong dalam kebaikan
8)
Keutamaan membaca Al-Qur’an
9)
Cinta tanah air bagian dari iman
10) Hikmah berpuasa
c. Waktu Pidato 10 Menit.
d. Pidato tanpa menggunakant eks.
e. Isi pidato dilengkapi dengan Al-Qur’an dan
Hadits.
f. Atribut atau pakaian tidak mempengaruhi nilai.
g. Kriteria
Penilaian :
1)
Bidang Isi dan Bahasa
terdiri dari :
a) Bobot uraian & cakupan
b) Sistimatika Uraian
c) Ungkapan Bahasa
d) Gaya Bahasa
2)
Bidang Dalil dari
Al-Qur’an dan Hadits
a) Kebenaran bacaan
b) Kebenaran Terjemah
c) Kesesuaian dalil dengan topik dan uraian
3)
Bidang Retorika/Metode
Penyampaian
a) Vokal, Intonasi dan Aksentuasi
b) Ekspresi
c) Adab
4.
LOMBA REBANA
a. Peserta
1) Peserta adalah siswa SMP group putra/ putri /
campuran maksimal 15 anak
2) Menggunakan alat musik non elektrik
3) Bentuk nyanyian solo/vokal group.
b. Judul lagu
Maulaya dari Maher Zain, Annabi Shollu ’Alaih Habib Syeh,
Salam Mim Baid Mas’ud Sidiq, Laukana Kana
Bainanal Habib Nisa Sabyan
c. Kriteria Penilaian
1) Vokal
2) Variasi pukulan
3) Harmonisasi dan kekompakan.
5. LOMBA SENI TILAWAH (TAGHANNY)
a. Peserta adalah siswa SMP Putra dan Putri
b. Materi :
1) Maqro Bebas, maqro didaftarkan kepada dewan Juri 5 menit sebelum
acara di mulai
2) Maqro dibaca oleh tiap peserta maksimal selama 5 menit
c. Kesalahan-kesalahan
1. Kesalahan membaca ayat dikategorikan sebagai
kesalahan jally.
2. Kesalahan bidang tajwid, fashahah dan adab, lagu
dan suara dalam Musabaqah ini diklasifikasikan sebagai kesalahan khafi.
3. Kesalahan Lagu dan suara :
a) Suara kasar, suara pecah, suara parau, suara
lemah, suara tidak mampu tinggi dan hilang pada saat nada rendah.
b) Jumlah lagu kurang dari tiga.
c) Lagu pertama kurang dari tiga tangga nada
(Bayyati/ Khusaeni).
d) Peralihan lagu yang tidak serasi, keutuhan yang
tidak jelas dan tempo lagu yang terlalu cepat atau terlalu lambat.
e) Irama, gaya dan variasi lagu yang tidak indah.
f) Pengaturan nafas yang tidak terkendali.Lagu
penutup tidak sama dengan lagu pembukaan (Bayati/ Khusaeni).
d. Aspek penilaian
1. Tajwid
2. Fasahah dan adab
3. Bidang suara dan lagu
6.
LOMBA SENI TILAWAH (TARTIL)
a. Peserta adalah siswa SMP Putra dan Putri
b. Materi :
1) Maqro : QS. Al Mulk, Al Furqan, Al Fath, Al
Mu’minun, Lukman
2) Maqro dibaca oleh tiap peserta maksimal 6 menit.
c. Aspek penilaian
1) Tajwid
2) Fasahah dan adab
3) Bidang suara dan lagu
7.
LOMBA ADZAN DAN IQOMAH
a) Peserta adalah siswa SMP Putra
b) Materi :
1. Maqro Adzan
2. Maqro dibaca oleh tiap peserta sampai selesai
atau menunggu tanda berhenti dari Dewan Hakim.
c) Penilaian
1). Fasahah
2). Adab
3). Bidang suara dan lagu
8. LOMBA TAHFIDZ SURAT YASIN
a. Peserta adalah siswa SMP Putra dan Putri
b. Materi :
1) Maqro di ambil secara acak
dari surat Yasin dengan sistim meneruskan ayat.
2) Maqro dihafal oleh tiap peserta dengan meneruskan beberapa ayat sesuai perintah
yang telah di terima (dari undian) dan
atau berhenti sesuai
perintah Dewan Hakim.
c. Penilaian
1. Tajwid
2. Fasahah dan adab
3. Kelancaran hafalan
9. LOMBA TAHFIDZ JUZ
‘AMMA
a. Peserta adalah siswa SMP Putra dan Putri
b. Materi :
1) Maqro juz
30 dengan
sistim meneruskan ayat yang diambil dari kotak yang telah disediakan
2) Maqro dihafal oleh tiap peserta maksimal selama
8 menit atau menunggu tanda berhenti dari Dewan Hakim.
3) Peserta berkewajiban 3 kali mengambil undian
ayat yang disediakan dalam kotak
d. Penilaian
1. Tajwid
2. Fasahah dan adab
3. Kelancaran hafalan
10. LOMBA BERCERITA ISLAM
a.
Peserta Siswa/siswi
SMP (perorangan)
b.
Tema & inti :
Cerita pembentukan Aqidah-Akhlaq yang mengacu pada ayat Al-Qur’an dan atau
Al-Hadits (sebagai rujukan utama). Kemasan ceritanya dapat diambil dari
kisah-kisah dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, Sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw
sampai dengan masa Tabi’in (para Imam).
c.
Tiap peserta harus
menyiapkan dan menyerahkan narasinya kepada Dewan Hakim (diketik rapi sebanyak
3 kali) dan menyebutkan identitas pengarangnya.
d. Durasi waktu maksimal 10 menit (sudah termasuk
persiapan).
e. Kriteria penilaian :
1)
Akting/penjiwaan
2)
Isi pesan yang
disampaikan.
3) Alur cerita.
11. LOMBA KALIGRAFI
a.
Peserta
Peserta adalah siswa SMP perorangan 1 (satu) orang putra/ putri.
b.
Materi (PilihanTeks Kaligrafi)
1) Jenis tulisan bebas
2) Peserta boleh membawa contoh tulisan ( tidak
diperbolehkan menggunakan mal)
3) Bahan tulisan dipilih salah satu dari pilihan
sebagai berikut :
1. QS. Luqman
( 31 ) : 13 .
”Yaa
Bunayya Laa Tusyrik billaahi, innasysyirka lazhulmun ’azhiim”.
2. QS. Al-Qamar ( 54 ) : 17
”Wa
laqad yassarnal quraana lidzdzikri fahal min mudzdzakir”.
3. QS. Al-Mujadalah ( 58 ) : 11
”Yarfa’illahul
ladziina aamanuu minkum wal ladziina uutul ’ilma darajaatin”.
4. Hadits Nabi Saw :
”Khairukum
man ta’allamal quraana wa’allamahuu”.
5. Hadits Nabi Saw :
”Zayyinuu
manaazilakum bishshalatai wa tilaawatil qur’an”.
c. Alokasi Waktu dan Fasilitas
1) Alokasi waktu
(maksimal) 180 menit.
2) Peralatan kaligrafi dan meja kecil dibawa oleh
masing-masing peserta.
3) Kertas disediakan oleh panitia dengan ukuran
A2 (60 x 42 cm)
4) Diperbolehkan menggunakan cat minyak, cat air,
maupun krayon
5) Tidak diperbolehkan menggunakan spidol warna
d. Kriteria Penilaian
1) Ketetapan kaidah Khot
2) Kebersihan keindahan penulisan
3) Keserasian warna dan ornamen / hiasan
12.
LOMBA MENULIS CERPEN ISLAMI
a) Peserta adalah siswa SMP perorangan 1 (satu)
orang putra dan putri.
b). Tema cerpen : Kisah kehidupan
sehari-hari
c) Waktu menulis 150 Menit.
d) Di tulis dengan tangan
e) Kriteria
Penilaian :
1). Ide cerita, bobot 40
2). Alur, bobot 30
3). Kebahasaan, bobot 30
13.
LOMBA CIPTA PUISI ISLAMI
a. Peserta adalah siswa SMP perorangan 1 (satu)
orang putra dan putri.
b. Tema Cipta Puisi :
1). Aqidah
2). Ibadah
3). Mu’amalah
4). Sejarah
c. Waktu
menulis 120 Menit.
d. Di tulis dengan tangan
e. Kriteria
Penilaian :
1). Diksi, bobot 40
2). Isi, bobot 30
3). Gaya Bahasa, bobot 30
14.
LOMBA BACA SARI TILAWAH
a. Peserta adalah siswi SMP perorangan 1 (satu)
orang putri.
b. Materi :QS. Al Fatihah ayat
1-7
c. Waktu10 Menit.
d. Kriteria
Penilaian :
1). Vokal dan Artikulasi, bobot 40
2). Intonasi, bobot 30
3). Penghayatan, bobot 30
15. LOMBA FASHION BUSANA MUSLIMAH
a. Peserta adalah siswi SMP
b. Peserta datang mulai dari awal sampai akhir
kegiatan YMC
c. Peserta diharuskan membawa make up sendiri
d. Peserta di berikan waktu untuk merias diri (make-up) selama 20 menit
e. Peserta memperagakan busana muslimah kesesuaian syar’i
f. Peserta memeragakan sesuai nomor urut,
setelah berbaris di podium terbuka
g. Kriteria Penilaian:
1)
Kreasi dan cara berbusana
2)
Cara Berjalan
3)
Ekspresi.
4)
Syar’i
BAB V
PENENTUAN PESERTA TERBAIK DAN KEJUARAAN
Pasal 8
PENENTUAN PESERTA TERBAIK
1. Peserta yang memperoleh jumlah nilai rangking
ke-1, ke-2, ke-3 adalah peserta terbaik I, II, dan III pada bidang/ cabang
lomba yang bersangkutan.
2. Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta
yang memperoleh nilai sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai
tertinggi bidang penilaian urutan pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV poin
A tentang Jenis Lomba. Jika masih sama
didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga. Jikamasihsamadimungkinkanadanyajuarakembar.
Pasal 9
PENENTUAN KEJUARAAN UMUM
1. Penentuan Juara Umum didasarkan pada jumlah
nilai tertinggi yang di peroleh utusan kontingen dengan ketentuan:
a) juara I di nilai 5.
b) juara II di nilai 3.
c) juara III di nilai 1.
2. Penentuan Juara Umum di SK-kan tersendiri oleh
panitia.
Pasal 10
PENENTUAN JUARA FAVORIT SEKOLAH
1.
Penentuan juara favorit sekolah didasarkan jumlah polling sms terbanyak. Atau
2.
Hasil rekapitulasi nilai kepesertaan, kedisiplinan, kekompakan dan akhlak terpuji
Pasal 11
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM
1. Keputusan Dewan Hakim tidak bisa diganggu gugat dan bersifat tetap.
2. Penentuan pemenang lomba ditetapkan berdasarkan
hasil keputusan rapat Dewan Hakim.
3. Jika keputusan Dewan Hakim telah diumumkan
tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, maka dapat digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti
otentik dan hasil sidang Panitia yang dipimpin oleh Ketua Panitia.
P E N U T U P
Demikian Panduan
Pelaksanaan Teknis
(JUKLAK/JUKNIS) ini dibuat, sebagai acuan bagi
pelaksanaan kegiatan khususnya ajang gali potensi remaja muslim pada YOUNG MOSLEM CAMP
(YMC) IV-2019.
Selanjutnya terkait dengan
kemungkinan adanya hal-hal yang belum dan perlu di ataur kemjudian dalam
menyempurnakan JUKLAK/JUKNIS ini akan dibahas dan disepakati bersama dalam TEKNICAL
MEETING (TM) yang akan diikuti oleh panitia dan perwakilan pendamping sekolah
peserta YMC IV Tahun 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar